28 Apr 2017

Keterbatasan UU Telekominikasi NO 36

Salah satu unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah telekomunikasi. Telekomunikasi berpengaruh dalam peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan serta hubungan antar bangsa. Sehingga telekomunikasi perlu ditingkatkan baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Berdasarkan pentingnya telekomunikasi, munculah peraturan mengenai hal ini. Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Hal itu mencakup tentang asas dan tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan penguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomunikasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
Namun menurut saya masih ada beberapa hal yang kurang dalam UU ini, diantaranya:


  1. Masih membiarkan penggunaan wireless sebagai tumpuan utama penyebaran internet di Indonesia (perangkat telekomunikasi)
  2. Terjadinya sengketa 2.4GHz (perangkat telekomunikasi)
  3. Mudahnya mendapatkan nomor seluler yang dapat diaktifkan tanpa verifikasi yang memadai (penomoran)
  4. pasal 3 yang saat ini masih sulit tercapai karena secara koneksi masih sangat sulit (tarif dan perangkat telekomunikasi)
  5. Pasal 4 ayat (1) yang nyatanya beberapa media telekomunikasi masih dimiliki swasta
  6. Pasal 5 ayat (1), nyatanya masyarakat jarang dilibatkan dalam  penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.

9 Apr 2017

Program Identifikasi Angka

Identifikasi Angka

Masukan Angka