Untuk pembagian tugas :
Kepala Sekolah : Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berlangsung di sekolah dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung disekolah.
Komite Sekolah : Bertugas menjaga mutu dalam satuan pendidikan sekolah terkait dan bersifat independen.
Tata Usaha : Bertanggung jawab atas administrasi sekolah baik untuk keperluan internal hingga keperluan eksternal.
Wakasek Kurikulum : Bertugas menyesuaikan kurikulum yang cocok untuk diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar.
Wakasek Kesiswaan : Bertugas mendisiplinkan siswa-siswi, dan memberikan pengarahan secara umum kepada siswa-siswi.
Wakasek Sarana/Prasarana : Bertugas menyiapkan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Wakasek Kemasyarakatan : Mempunyai tugas sebagai relationship dengan bagian luar, dan menjadi front office dalam kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat luar.
Koordinator BK : Mengurusi siswa-siswi yang memiliki kebutuhan tambahan, dan me-mediasikan masalah masalah yang siswa-siwi miliki.
Pengajar : Bertugas menyampaikan materi pendidikan yang sudah di atur dalam kurikulum yang berlaku.
Siswa : Bertugas belajar dalam kegiatan belajar mengajar.
source gambar
0 komentar:
Posting Komentar